Disdik Batam Larang Sekolah Pungut Uang Wisuda, Kegiatan Perpisahan Bukan Kewajiban

Kepala Disdik Kota Batam Tri Wahyu Rubianto. foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam melarang sekolah-sekolah di wilayahnya untuk memungut uang wisuda atau perpisahan dari orang tua siswa menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025. Larangan tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto.

“Disdik juga melarang keras untuk pelaksanaan wisuda,” ujar Tri, Senin (21/4/2025).

Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) pada Kegiatan Wisuda atau Perpisahan pada satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepulauan Riau, tertuang dalam surat nomor B/15/I/2025/UPP Prov. Kepri tertanggal 14 Maret 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Tri mengingatkan seluruh kepala satuan pendidikan agar tidak menjadikan kegiatan wisuda atau perpisahan sebagai kegiatan wajib. Jika sekolah tetap melaksanakan kegiatan tersebut, maka harus dilakukan dengan ketentuan yang ketat.

Tri menegaskan sejumlah ketentuan penting terkait pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan di tingkat sekolah. Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh bersifat wajib bagi seluruh siswa. Selain itu, biaya pelaksanaan tidak boleh membebani orang tua atau peserta didik, terutama dari kalangan kurang mampu.

Pelaksanaan kegiatan diharuskan dilakukan secara sederhana dan menggunakan fasilitas milik sekolah atau pemerintah. Sumber pendanaan pun harus berasal dari sponsor pihak ketiga atau swadaya sukarela dari orang tua murid tanpa unsur paksaan.

Selain itu, sekolah dilarang memberikan konsekuensi dalam bentuk apapun kepada siswa yang memilih untuk tidak ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Tri juga menegaskan bahwa pungutan liar, gratifikasi, maupun bentuk suap dalam kegiatan wisuda atau perpisahan merupakan pelanggaran yang dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Surat edaran ini turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Iwasda Polda Kepri selaku Ketua UPP Provinsi Kepri, Ombudsman Kepri, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Tim Saber Pungli Polresta Barelang, hingga Inspektur Daerah Kota Batam.

Dengan adanya aturan ini, Dinas Pendidikan Kota Batam berharap tidak ada lagi praktik pungutan yang membebani orang tua murid, sekaligus memastikan kegiatan di sekolah tetap berfokus pada pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. (rul)