AlurNews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung, menangkap lima pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Sagulung, Batuaji, Sekupang, dan Bengkong.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin menjelaskan kelima pelaku diamankan setelah awalnya pihak Kepolisian mengamankan pelaku berinisial FS, di salah satu rumah kontrakan di kawasan Batuaji.
Dari rumah tersebut petugas menemukan enam motor hasil curian. Setelah itu, petugas melanjutkan penyelidikan dan berhasil menemukan identitas tujuh pelaku lain.
“Awal kita amankan komplotan ini dari informasi masyarakat. Kita amankan pelaku dari salah satu kontrakan yang dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan motor curian,” jelasnya, Senin (21/4/2025).
Dari ketujuh terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan empat pelaku lain berinisial FS, SS, BIP, dan AF. Sementara tiga pelaku lain berhasil melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku ini spesialis pencurian kendaraan bermotor, mereka mencuri dengan mematahkan stang motor mengunakan kaki dan motor korban didorong,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (nando)