Sejumlah Warga Geruduk Kantor Imigrasi Batam

warga geruduk imigrasi batam
Sejumlah warga Batam melakukan unjuk rasa di depan Kantor Imigrasi Batam, Senin (21/4/2025). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Sejumlah warga Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Senin (21/4/2025).

Mereka tampak menuntut keadilan atas kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan muda berinisial IRS (20) oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

Dalam orasinya, massa mendesak agar pelaku berinisial CS segera dideportasi secara permanen dan dicekal masuk kembali ke wilayah Indonesia.

“Kami meminta Kepala Imigrasi keluar dan menjelaskan kenapa pelaku masih bebas berkeliaran di Batam,” seru seorang orator perempuan dari atas mobil komando.

Ketegangan sempat meningkat ketika salah satu orator lainnya mengancam akan menerobos masuk ke dalam gedung jika tidak ada perwakilan imigrasi yang menemui massa.

“Jangan adu domba kami dengan polisi. Jangan pancing kami untuk anarkis,” kata orator tersebut.

Kasus ini berawal pada 26 Februari 2025, ketika IRS diduga menjadi korban penganiayaan oleh CS di sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering, Kota Batam. Setelah kasus mencuat, CS sempat dideportasi ke Singapura.

Namun, pihak keluarga korban menyatakan kekecewaannya karena CS dapat kembali masuk ke Indonesia dan bekerja secara legal dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

“Kami merasa hukum tidak adil. Pelaku bisa kembali seolah tak terjadi apa-apa,” ungkap BT, salah satu anggota keluarga korban.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Rolas Sitinjak, menegaskan tindakan deportasi saja tidak cukup. Ia menilai, seharusnya pencekalan juga dilakukan agar pelaku tidak bisa kembali memasuki wilayah Indonesia. Menurutnya, kebijakan pencabutan izin tinggal terbukti tidak efektif.

“Kami menuntut pencekalan segera dilakukan. Ini bukan hanya demi keadilan untuk IRS, tetapi juga demi menjaga kedaulatan hukum negara,” ujar Rolas. (roma)