AlurNews.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membangun rumah atau bangunan di atas sebidang tanah tanpa memastikan legalitasnya terlebih dahulu.
Imbauan ini disampaikan untuk menghindari konflik kepemilikan lahan dan potensi kerugian di masa depan.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan pentingnya warga mengurus izin serta memverifikasi dokumen kepemilikan sebelum memulai pembangunan.
Hal ini menanggapi beredarnya video di media sosial terkait dugaan penyerobotan lahan di kawasan Jalan Daeng Kemboja, Senggarang, serta laporan serupa di beberapa titik lain di kota itu.
“Saya menerima pengaduan dari warga yang merasa lahannya diserobot dan dibangun tanpa izin. Ironisnya, mereka yang memegang bukti kepemilikan sah justru dituduh sebagai penyerobot,” ujar Zulhidayat, Minggu (20/4/2025), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Ia menegaskan, Pemko Tanjungpinang mendukung penuh pemberantasan praktik mafia tanah dan tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba mengambil hak orang lain. Namun, pemerintah juga berkewajiban melindungi warga yang secara sah menguasai lahan.
“Agar tidak terjadi persoalan hukum, pastikan lahan yang akan dibangun memiliki sertifikat, surat alas hak, atau keterangan kepemilikan resmi dari instansi pemerintah,” lanjutnya.
Zulhidayat juga menyoroti kondisi sejumlah lahan di Tanjungpinang yang tampak tak terawat dan seolah-olah tak bertuan. Ia mengingatkan bahwa penampilan lahan yang terlantar bukan berarti tidak ada pemiliknya.
“Banyak lahan yang belum diolah ternyata milik pribadi, pemerintah daerah, atau instansi lainnya. Jangan sampai kita sudah mengeluarkan uang membangun, lalu digugat karena membangun di atas tanah orang lain,” katanya.
Ia juga menambahkan, sebagian wilayah Tanjungpinang merupakan bekas area pertambangan yang belum dimanfaatkan kembali, sehingga sering disangka tak bertuan. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan tidak gegabah saat ingin mendirikan bangunan. (red)