
AlurNews.com – Ahmad Iskandar Tanjung, seorang wartawan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mendatangi Mapolres Karimun, Rabu (23/4/2025) siang didampingi kuasa hukumnya.
Pria yang akrab disapa Bang Tanjung ini memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Karimun untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan dan advokat terhadap sejumlah camat.
Tanjung menyebut dirinya dipanggil oleh penyidik usai melakukan konfirmasi pemberitaan kepada salah satu oknum Camat tersebut melalui pesan WhatsApp.
“Saya diminta untuk menjadi saksi oleh penyidik usai melakukan konfirmasi ke oknum Camat itu. Padahal, dalam pesan WhatsApp tersebut saya hanya bertindak sebagai jurnalis yang mempertanyakan mengenai isu yang beredar,” sebutnya kepada awak media.
Tanjung sebenarnya merasa keberatan untuk diminta menjadi saksi, lantaran menurutnya tindakan mengkonfirmasi pemberitaan itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bahkan, dirinya mempertanyakan profesionalitas penyidik dalam kasus ini yang terkesan membela oknum camat tersebut serta membungkam pekerjaan jurnalis.
“Saya meminta penyidik bekerja secara profesional, jangan terkesan membela salah satu pihak saja,” katanya.
Ia menjelaskan pemanggilan itu berkaitan dengan pengembangan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh tersangka F dan H beberapa waktu lalu.
Dalam kasus itu, para camat diduga melakukan gratifikasi atau suap kepada dua tersangka, terkait anggaran kecamatan senilai Rp11 miliar berdasarkan data dari BPK.
“Penyidik seharusnya tidak terfokus pada perkara tindak pidana umum saja, melainkan dapat mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum camat-camat ini,” ucap Tanjung.
Di waktu yang sama, selaku kuasa hukum, Ronal Barimbing menilai penyidik telah keliru dalam melakukan pemanggilan terhadap kliennya. Ia mengatakan, jika merujuk pada Pasal 1 Nomor 6 Hukum Acara Pidana, kliennya tidak dapat dijadikan saksi.
Untuk itu, Ronal meminta agar Propam dan Irwasda Polda Kepri dapat memperhatikan penyidik Satreskrim Polres Karimun terkait profesionalitas mereka.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Dwi Wahyudi Nuntung justru enggan memberikan komentar ketika diminta keterangan oleh awak media.
“Nanti aja ya, saya izin dan tanyakan ke Kapolres dahulu,” ucapnya singkat. (andre)