Li Claudia Sebut Kebijakan Kementerian Bertabrakan dengan Konsep FTZ Batam

Wakil Wali Kota Batam terpilih yang juga Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra mengungkapkan bahwa kebijakan kementerian bertabrakan dengan konsep Free Trade Zone (FTZ) di Batam.

Menurutnya, banyak keputusan menteri atau peraturan menteri yang bertentangan dengan konsep FTZ, sehingga menghambat investasi di Kota Batam.

Sebagai contoh, Peraturan Menteri Agraria Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah menambah rantai birokrasi dan bertentangan dengan konsep FTZ.

“Dulu penetapan hak atas tanah bisa diselesaikan di tingkat kepala kantor, namun hari ini harus menunggu tanda tangan Menteri ATR/BPN,” kata Li, Kamis (24/4/2025).

Li Claudia juga menyebutkan bahwa pengajuan Amdal juga bermasalah karena prosesnya yang lama di tingkat provinsi. Ia berharap BP Batam dapat diberikan kewenangan untuk perizinan seperti Amdal, sehingga kemudahan perizinan satu pintu dapat berjalan.

“Batam yang pertumbuhan ekonominya mencapai 6,9% merupakan kota dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia. Penerapan FTZ adalah langkah mendorong naiknya pertumbuhan ekonomi,” ujar Li Claudia.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil langkah yang bijak dan strategis untuk Kota Batam dengan mengevaluasi aturan-aturan yang bertentangan dengan konsep FTZ di Batam.

“Kalau langkah yang tepat dan benar, maka Batam dapat menyumbang pertumbuhan ekonomi yang lebih baik lagi dari tahun sebelumnya,” katanya. (roma)