Bakamla Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah Ilegal dari Lingga ke Malaysia

Bakamla RI amankan KM Doa Restu Ibu Jaya, kapal kayu pengangkut pasir timah tanpa dokumen dari Kabupaten Lingga menuju Malaysia, Jumat (25/4/2025). (Foto: Bakamla RI)

AlurNews.com – Pengiriman 30 ton pasir timah asal Dabo, Kabupaten Lingga yang tidak dilengkapi dokumen diamankan petugas Bakamla, saat melakukan patroli di perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Lingga, Jumat (25/4/2025).

Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko menjelaskan kapal kayu pengangkut pasir timah bernama KM Doa Restu Ibu Jaya, diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di posisi koordinat 00°17.091’ S / 105°37.412’ E, atau sekitar 3 mil laut dari posisi patroli KN Tanjung Datu-301.

“Saat itu, kapal terlihat mengapung dalam kondisi mencurigakan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (26/4/2025).

Hasil pemeriksaan oleh tim VBSS, mengungkap bahwa kapal tersebut diawaki 5 orang ABK dan tidak dilengkapi dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah.

Selain itu, kapal memuat sebanyak 600 kantong pasir timah dengan masing-masing berat 50 kg, sehingga total muatan diperkirakan mencapai 30 ton.

“Pasir timah tersebut diduga berasal dari wilayah Dabo dan hendak diselundupkan ke Malaysia,” jelasnya.

Kapal tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang tentang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor.

“Selain pelanggaran administratif, kapal juga mengalami kerusakan mesin,” jelasnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, KN Tanjung Datu-301 melakukan proses towing terhadap KM Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam, untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut. (Nando)