7 CPMI Ilegal, dan Tekong Diamankan Saat Akan Berlayar ke Malaysia

Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri tangkap kapal yang membawa CPMI ilegal di perairan Sagulung, Kota Batam. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri, menangkap dua orang tekong, dan menyelamatkan tujuh calon PMI non prosedural atau ilegal saat melintas di perairan Tembesi, Sagulung, Batam.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 23.15 WIB di Perairan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dengan koordinat 0°59’6.264″N – 104°17.134″E.

Dari hasil penyelidikan, ketujuh CPMI non prosedural ini tengah dalam perjalanan untuk diantarkan menuju Malaysia, Senin (21/4/2025) lalu.

“Penangkapan dilakukan patroli KP Jalak-5002, dari laporan yang kami terima dari masyarakat terkait jadwal keberangkatan,” ujar Komandan KP Jalak-5002, Kompol Zulfadli melalui aplikasi pesan singkat, Sabtu (26/4/2025) malam.

Dalam operasi yang berlangsung Senin malam lalu, petugas mengidentifikasi satu unit speedboat bermesin 40PK yang mencurigakan sedang melintasi perairan tersebut.

Setelah dihentikan, petugas menemukan tujuh orang calon PMI non prosedural, yang terdiri dari lima laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa, dan satu anak laki-laki berusia 9 tahun.

“Mereka diduga akan dikirim ke Malaysia tanpa melalui prosedur yang sah,” jelasnya.

Adapun kedua pelaku atau tekong yang diamankan diketahui Muhamad Tauran bin Zulkarnain (28), dan Muslidin (33). Keduanya diketahui bekerja sebagai nelayan di daerah Batam, dan Karimun.

“Mereka kini tengah diperiksa lebih lanjut terkait peran mereka dalam jaringan pengiriman PMI ilegal ini,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit handphone merk Vivo Y12, 1 unit speedboat fiber warna biru muda bermesin 40PK merk Yamaha, serta empat jerigen plastik yang diduga digunakan untuk keperluan pengisian bahan bakar selama perjalanan.

“Pelaku akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya. (nando)