Cegah TPPO, Kapolres Lingga Serukan Peran Aktif Masyarakat

tppo di lingga
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan. Foto: Tribratanews.kepri.polri.go.id

AlurNews.com – Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kepulauan Riau.

Seruan ini disampaikannya menyusul maraknya kasus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

AKBP Pahala menegaskan, masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Ia menyebut, modus TPPO kini semakin beragam, mulai dari iming-iming gaji tinggi hingga penipuan melalui media sosial.

“Kami mengajak masyarakat untuk kritis dan tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang tidak jelas asal-usulnya. Semua pihak harus bersama-sama melindungi keluarga dan lingkungan dari jeratan perdagangan orang,” tegas Pahala, Sabtu (26/4/2025).

Kapolres menekankan bahwa TPPO adalah kejahatan serius yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Selain memberikan imbauan, Polres Lingga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan penyuluhan. Pahala menegaskan, pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan aparat hukum, tetapi membutuhkan kesadaran dan peran aktif seluruh warga.

“Laporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama jika melibatkan rekrutmen kerja yang tidak resmi. Dengan kerja sama yang kuat, kita bisa melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, dari kejahatan ini,” ujarnya.

Ia memastikan komitmen Polres Lingga untuk menindak tegas para pelaku TPPO. Ia berharap sinergi antara masyarakat dan kepolisian bisa membangun benteng perlindungan bagi masa depan generasi bangsa. (red)