AlurNews.com – Dua karyawan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Tarempa, Kecamatan Siantan berinisial DK dan AK, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas.
Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berlangsung pada Jumat malam (25/4/2025).
Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB dan 19.30 WIB, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda,” jelas S.M. Simanjuntak, Minggu (27/4/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap DK di Jalan Tamban, Kelurahan Tarempa. Tak berselang lama, AK diamankan di Jalan Bakar Batu, RT 001/RW 001, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.
“Dari tangan DK, kami menyita sabu seberat 0,89 gram. Sementara dari AK, kami menemukan sabu seberat 5,37 gram,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 12 tahun dan 20 tahun penjara.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Mari kita bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya. (fadli)