AlurNews.com – Rekrutmen tenaga kerja di Kota Batam yang sempat viral di Kawasan Horizon Industrial Park, hingga menyebabkan dua pencari kerja (pencaker) terjatuh, berbuntut pemanggilan PT Letsolar Energy Indonesia dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam ke DPRD.
Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk mengevaluasi proses rekrutmen perusahaan tersebut dan mendorong penguatan tata kelola ketenagakerjaan.
“Tadi kita RDP dengan PT Letsolar dan Disnaker, merespon soal rekrutmen 100 tenaga kerja. Kita minta perusahaan menaati semua peraturan yang berlaku di Republik Indonesia,” ujar Surya Makmur Nasution.
Ia menyarankan agar disnaker lebih gencar terkait pentingnya sosialisasi rekrutmen.
“Untuk Disnaker agar lebih gencar untuk melakukan sosialisasi tata cara rekrutmen yang lebih nyaman, yang lebih inklusif supaya tidak terjadi lagi,” tambahnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam ini mengungkapkan bahwa PT Letsolar baru berdiri di Batam pada 2024 dan bergerak di bidang solar panel, dengan seluruh jajaran pimpinan berasal dari Tiongkok.
“Tadi PT Letsolar sudah mengakui ketidaktahuan mereka soal kewajiban melapor ke Disnaker. Saat ini karyawan mereka ada 197 orang, dan akan menambah sekitar 100 orang lagi,” katanya.
Dalam rapat, pihaknya juga memberikan usudlan kepada Disnaker agar ke depan setiap sosialisasi rekrutmen tidak hanya dilakukan secara lisan. Tetapi juga disertai nota kesepahaman (MoU) atau tanda tangan, untuk memastikan perusahaan memahami dan mematuhi aturan.
“Tadi ada beberapa masukan juga terkait opsi untuk rekrutmen ya, ini sekarang sudah modern. Sebelum walk in interview kan bisa melalui link terlebih dahulu, baru membawa cv ke perusahaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnaker Batam, Isra Wira yang hadir dalam RDP, mengatakan pentingnya setiap rekrutmen tenaga kerja dilaporkan ke Disnaker.
“Kita mengharapkan segala bentuk lowongan pekerjaan itu disampaikan ke disnaker,” kata Wira.
Ia mengingatkan bahwa laporan tersebut juga akan diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk pengecekan sesuai regulasi.
“Kita ingin pastikan rekrutmen itu mengutamakan tenaga kerja lokal dan sesuai aturan dalam Persa. Jika ada pelanggaran lagi, bisa berujung pada sanksi dari kementerian,” kata Isra.
Isra juga mengingatkan, teguran yang diberikan kepada PT Letsolar baru bersifat administratif. Namun, jika dalam pembinaan selanjutnya perusahaan tetap mengabaikan aturan, sanksi lebih berat bisa diberlakukan.
Pihak HRD PT Letsolar Energy Indonesia, Apriyati, menyampaikan bahwa pihaknya menerima semua masukan yang diberikan dalam RDPU tersebut.
“Saya pikir masukannya bagus untuk kami. Ke depannya kami pasti ada perubahan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, insiden pelamar terjatuh ke parit saat mengikuti walk-in interview PT Letsolar Energy Indonesia di kawasan Horizon Industrial Park, Sagulung. Korban telah mendapat pertolongan cepat dan hanya mengalami luka ringan. (roma)