
AlurNews.com – Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu oleh seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural berinisial AN (31).
Pria asal Madura itu diamankan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Sabtu (19/4/2025), sesaat sebelum berangkat ke kampung halamannya.
AN menyelundupkan sabu seberat 805 gram yang disimpan dalam sandal yang sudah dimodifikasi. Selama di Malaysia, AN bekerja sebagai buruh kasar dan masuk ke Batam melalui jalur ilegal dua hari sebelum keberangkatan.
“Sandal yang dipakai sudah dimodifikasi. AN ini merupakan kurir yang masuk ke Batam secara ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Selasa (29/4/2025).
AN mengaku menerima tawaran dari rekannya berinisial R, yang masih berada di Malaysia. Ia dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil membawa sabu ke Madura. AN juga diberi fasilitas penerbangan dari Hang Nadim menuju Surabaya.
“Barang bukti disimpan di tapak masing-masing sandal, dimodifikasi sedemikian rupa hingga masih bisa dipakai berjalan. Menurut AN, setibanya di Madura akan ada pihak yang menjemput atas arahan R,” kata Zaky.
Penangkapan terjadi setelah petugas mencurigai gelagat AN yang tampak gelisah saat hendak masuk ruang tunggu. Saat diajak berbicara, jawaban AN berubah-ubah sehingga membuat petugas semakin curiga.
“Kami bawa ke ruang khusus untuk pemeriksaan. Sandal yang dipakai terlihat mencurigakan karena muncul gelembung udara yang tidak wajar,” ungkap Zaky.
Atas perbuatannya, AN dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (nando)
















