SPBU Kabil Disanksi, Disperindag Telusuri Izin Pengisian BBM Pakai Jeriken

pengisian bbm pakai jeriken
Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menindaklanjuti laporan viral tentang pengisian bahan bakar menggunakan jeriken di SPBU Kabil, Nongsa, dengan melakukan pemeriksaan terhadap surat rekomendasi yang dimiliki pihak SPBU.

Langkah ini diambil menyusul keluhan warga dalam sebuah video yang memperlihatkan petugas SPBU menolak pengisian BBM jenis Pertalite untuk sepeda motor, namun melayani pengisian ke jeriken.

“Sudah melihat video itu, staf kami sudah turun kesana untuk lakukan pengecekan,” jelas Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/4/2025).

Gustian juga meminta penyidik untuk memeriksa pria dalam video guna memastikan apakah yang bersangkutan memiliki surat rekomendasi, yang menjadi syarat wajib bagi pengisian BBM bersubsidi di luar kendaraan bermotor.

Menurut Gustian, pengisian BBM menggunakan jeriken hanya diizinkan bagi pihak atau koperasi yang memiliki surat rekomendasi resmi.

“Kita mau cek apakah itu pakai surat rekomendasi atau tidak. Biasanya sistem pengisian BBM dengan cara seperti ini akan ditujukan bagi kelompok nelayan,” ujarnya.

Ia menambahkan, beberapa dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batam berwenang menerbitkan surat tersebut, antara lain Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, dan Dinas UMKM.

“Kalau ada surat rekomendasi itu tidak salah, apabila SPBU melayani pengisian (jeriken) yang ada rekomendasi itu,” tegas Gustian.

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menjatuhkan sanksi kepada SPBU Kabil berupa penghentian sementara pasokan Pertalite selama tujuh hari, terhitung mulai Selasa (29/4/2025). Hal ini disampaikan Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria.

“Terhadap pelanggaran kelalaian yang dilakukan, Pertamina memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan berlaku, berupa pemberhentian pasokan produk BBM Pertalite kepada SPBU tersebut dalam rentang waktu hingga 7 hari terhitung besok (29 April 2025),” jelasnya.

Sanksi dijatuhkan setelah hasil pengecekan CCTV membuktikan SPBU melayani pembeli dengan jeriken tanpa rekomendasi resmi. Dalam masa sanksi, SPBU wajib memperbaiki sistem distribusi BBM bersubsidi.

“Dalam masa pemberian sanksi, SPBU wajib melakukan perbaikan terhadap mekanisme penyaluran JBT/JBKP sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila tidak dilakukan perbaikan pengelolaan penyaluran BBM subsidi maka Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih berat,” tambah Satria. (nando)