Soerya Respationo: Kasus Mangihut Bukan Tanggung Jawab Partai

Ketua DPD PDI-P Kepri, Soerya Respationo. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Mangihut Rajagukguk, kader partai yang saat ini dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Ketua DPD PDI-P Kepri, Soerya Respationo, menyampaikan pernyataan tersebut usai menerima laporan dari pengurus DPC PDI-P Kota Batam.

“Apabila memang terbukti bersalah dari hasil pemeriksaan, maka tidak akan ada bantuan hukum. Karena memang tindakan yang dilakukan bukan merupakan kerja partai,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).

Soerya menegaskan bahwa kasus yang menyeret Mangihut merupakan tindakan pribadi dan tidak terkait dengan tugas atau penugasan partai.

“Atas laporan yang masuk ke saya, bisa mempengaruhi public image partai. Kalau itu benar, itu bukan penugasan partai. Partai tidak pernah meminta kader melakukan hal itu,” tegasnya.

Soerya juga menekankan bahwa PDI-P akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Mangihut.

“Untuk saat ini kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian, biar berproses dahulu untuk pembuktian juga ke partai bahwa yang bersangkutan tidak bersalah di mata hukum,” katanya.

Selain itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Batam atas kegaduhan yang ditimbulkan.

“Atas nama partai, saya sendiri meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi saat ini. Kita saat ini menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian,” ucap Soerya.

Mangihut Rajagukguk, anggota DPRD Kota Batam dari fraksi PDI-P, dilaporkan oleh seorang pengusaha yang diwakili kuasa hukumnya, Natalis Zega. Laporan tersebut telah masuk ke Polresta Barelang pada Minggu (27/4/2025), sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan dan Perlindungan Hukum.

Menurut Natalis, kliennya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang disertai sejumlah bukti, antara lain percakapan WhatsApp, pesan suara, dan rekaman video.

“Awalnya mereka terlibat dalam sebuah grup WhatsApp saat bisnis berjalan. Namun, setelah muncul masalah, terlapor keluar dari grup dan menghapus beberapa pesan. Tapi semua jejak digital sudah kami lampirkan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (30/4/2025).

Mangihut diduga meminta uang dalam jumlah besar dan saham dalam bisnis jual beli pasir seatrium hasil pendalaman alur laut PT SMOE di wilayah Nongsa, Batam.

Tak hanya itu, kuasa hukum pelapor juga menyebutkan adanya tindakan intimidasi dari orang tak dikenal yang datang ke rumah kliennya sambil berteriak memanggil namanya.

“Kami berharap Kepolisian bekerja profesional dan menjunjung tinggi keadilan demi kepastian hukum terhadap klien kami,” tambah Natalis. (nando)