
AlurNews.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali mengingatkan warga untuk tidak membayar tarif parkir jika tidak menerima karcis resmi dari petugas.
Imbauan ini disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam sosialisasi yang disebarluaskan melalui berbagai saluran media, Pemko Tanjungpinang menegaskan bahwa pengguna jasa parkir berhak mendapatkan karcis sebagai bukti pembayaran. Jika karcis tidak diberikan, maka masyarakat berhak untuk tidak membayar.
Tarif parkir resmi yang ditetapkan dalam perda tersebut yaitu Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk sepeda motor.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan memperbaiki sistem retribusi parkir dan mencegah praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
“Ketentuan ini bertujuan untuk menertibkan sistem retribusi parkir serta mencegah adanya pungutan liar yang merugikan masyarakat,” tegas Lis dalam keterangan resminya, Kamis (1/5/2025).
Ia juga mengimbau warga untuk menolak memberikan uang parkir jika tidak disertai karcis, dan segera melaporkan petugas yang melanggar aturan tersebut.
Pemko berharap, kebijakan ini dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan parkir, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perparkiran. (red)

















