Bea Cukai Batam Gagalkan Peredaran Rokok dan Minuman Ilegal Senilai Rp37,5 Miliar

Kepala KPU BC Batam, Zaky Firmansyah. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam berhasil menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai lebih dari Rp37,5 miliar sepanjang Januari hingga April 2025.

Kepala KPU BC Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan dari operasi ini, negara terhindar dari potensi kerugian sebesar Rp18,9 miliar.

Bea Cukai mengamankan 13,2 juta batang hasil tembakau (HT), 1,4 juta gram Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dan 1.920 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Penindakan dilakukan melalui berbagai strategi, antara lain operasi pasar, patroli laut, pengawasan pelabuhan dan bandara, serta pengiriman barang.

“Di operasi berbasis geotagging di 12 kecamatan, kami mencatat 119 penindakan dengan barang bukti 870 ribu batang HT, 100 gram tembakau iris siap edar (TIS), dan 1.915 liter MMEA,” jelasnya melalui keterangan pers, Rabu (7/5/2025).

Dalam patroli pada sektor laut, enam penindakan berhasil dilakukan terhadap kapal cepat yang menyelundupkan 2,95 juta batang HT dan 1,4 juta gram HPTL di perairan sekitar Batam dan lebih dari 300 pulau kecil sekitarnya.

Sementara itu, pengawasan di pelabuhan dan bandara menghasilkan 39 penindakan, dengan temuan 9,44 juta batang HT, 784 gram HPTL, dan 4 liter MMEA.

Tiga penindakan juga dilakukan terhadap pengiriman pos dan kargo, menyita 10.600 batang HT dan 106 gram HPTL.

Dari total 167 kasus, sebagian besar diselesaikan dengan penetapan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

“Sisanya diproses lebih lanjut melalui penyidikan berdasarkan prinsip ultimum remedium dalam ketentuan cukai dan perpajakan,” jelasnya. (Nando)