AlurNews.com – epesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di empat kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencapai 98 persen lebih hingga 1 Mei 2025. Hal ini disampaikan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, Oktavianus Ramba.
Oktavianus dalam pertemuan bersama awak media di Batam, Selasa, mengatakan empat kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Bintan (98,34 persen), Kabupaten Anambas (99,40 persen), Kabupaten Lingga (98,55 persen), dan Kabupaten Natuna (100,40 persen).
Sementara untuk tiga kabupaten/kota lainnya di Kepri hingga 1 Mei 2025 kepesertaan JKN-nya belum mencapai 98 persen, yakni Kota Batam 95,65 persen, Kota Tanjungpinang 95,48 persen, dan Kabupaten Karimun 96,16 persen.
Bagi kabupaten/kota yang kepesertaan JKN-nya masih di bawah 98 persen, BPJS Kesehatan akan terus melakukan advokasi kepada pemerintah daerah untuk mendorong mengaktifkan serta mendaftarkan masyarakatnya dalam program JKN.
“Kita libatkan pemda karena pemda memiliki kewenangan untuk mengatur, membuat regulasi, mewajibkan seluruh masyarakat untuk terdaftar JKN,” ujar dia.
Untuk masyarakat yang tidak mampu, kata Oktavianus, BPJS Kesehatan mendorong pemerintah daerah agar membayarkan iuran JKN melalui Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBU Pemda dengan fasilitas kesehatan kelas tiga rawat inap.
Baca juga: Pemkot Tanjungpinang dan BPJS Kesehatan bahas rencana kerja tahun 2025
“Peran pemda itu memastikan masyarakat bisa terdaftar dalam program JKN,” kata dia. (ib)