AlurNews.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan salah satu tersangka berinisial DA dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam investasi transportasi online BDrive, yang merugikan korban hingga Rp2 miliar.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana menjelaskan DA diamankan, Minggu (4/5/2025) lalu setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“DA ini salah satu tersangka dalam kasus yang tengah didalami. DA juga telah masuk dalam daftar red notice Interpol sejak April 2025 lalu,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/5/2025).
Dari informasi yang diterima, DA diamankan setelah ingin menjenguk suaminya berinisial DS, yang sebelumnya sudah diamankan otoritas Singapura.
Namun saat tiba di Singapura, DA kemudian dideportasi dan diminta kembali ke Indonesia. Sementara itu, tersangka DS saat ini masih berada di Singapura dalam proses pemulangan.
“Dari tangan DA, barang bukti yang diamankan antara lain bukti transfer, laporan keuangan, surat perjanjian kerja sama, perhiasan emas, dan handphone. Saat ini, tersangka DA ditahan di Rutan Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Ade Mulyana menjelaskan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Nando)