
AlurNews.com – Satreskrim Polresta Barelang menindak delapan juru parkir liar dalam razia malam hari dalam rangka Operasi Pekat 2025, Sabtu, (10/5/2025).
Razia berlangsung pukul 23.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim, AKP Thetio Nardiyanto.
Delapan pria yang diamankan diduga memungut uang parkir secara ilegal di luar jam operasional yang telah ditentukan. Polisi menyasar sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polresta Barelang, antara lain Simpang Kuda Sei Panas, depan Hotel One Batam Center, Bundaran Asrama Haji, Mitra Raya, Bandrek Mecure Lubuk Baja, Warkop Mie Agam, dan Budi Siang Malam Penuin.
Petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp708.200, 84 lembar karcis motor, 113 karcis mobil, enam rompi jukir, dan satu topi jukir.
Langkah kepolisian mencakup pengamanan para jukir, interogasi awal, penyitaan barang bukti, dokumentasi lapangan, hingga pelaporan kepada pimpinan. Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Batam untuk penanganan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian menegaskan, razia ini merupakan komitmen kepolisian dalam menindak praktik pungli yang merugikan warga.
“Kami ingin memastikan tidak ada yang mengambil keuntungan secara melawan aturan, apalagi di ruang publik. Keberadaan jukir liar di luar jam resmi sangat meresahkan. Razia akan terus kami gelar demi menciptakan rasa aman,” tegasnya.
Operasi Pekat Seligi 2025 berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei dengan fokus pemberantasan penyakit masyarakat. Polresta Barelang memastikan akan terus menjaga kondusivitas dan ketertiban di wilayah Batam. (red)