AlurNews.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Kepulauan Riau (Kepri) Adhanan Fadli, mempertanyakan legalitas lahan tempat berdirinya Montigo Resort yang berlokasi di kawasan Nongsa, Kota Batam.
Fadli menyoroti bahwa resort yang telah beroperasi sejak 2012 itu diduga berdiri di atas kawasan hutan lindung.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa Tahun 2021–2041, area tersebut masih tergolong hutan lindung dan belum ada keputusan resmi dari pemerintah yang mengubah statusnya menjadi zona pariwisata.
“Hampir 80 persen bangunan Montigo Resort berdiri di atas lahan hutan lindung atau area DPCLS yang belum diubah statusnya. Kalau memang area tersebut belum dicabut statusnya dari hutan lindung menjadi kawasan pariwisata, kenapa dulu bisa mendapat izin membangun resort? Lalu bagaimana proses penyusunan Amdalnya?” ujarnya, Selasa (13/5/2025).
Adhanan juga menyayangkan sikap manajemen Montigo Resort yang menolak menerima kedatangan DPD IMM Kepri saat mereka menyampaikan surat permohonan audiensi pada 8 Mei 2025.
“Kami datang baik-baik untuk menyerahkan surat rapat dengar pendapat, tapi ditolak oleh manajemen. Ini bentuk arogansi dan tidak transparan,” tegasnya.
DPD IMM Kepri berencana menindaklanjuti temuan ini ke sejumlah instansi terkait guna memastikan legalitas pembangunan resort tersebut, serta menuntut transparansi dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses perizinan dan pengelolaan kawasan.
“Kami ingin menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan semua pembangunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya. (nando)