Eksibisionis di Batam Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Eksibisionis di Batam
Pelaku eksibisionisme di di tangkap di salah satu tempat hiburan malam di Batam. Foto: Dok. Polsek Nongsa

AlurNews com – Unit Reskrim Polsek Nongsa, Batam, Kepulauan Riau berhasil mengamankan pria berinisial AA (24), yang melakukan tindak pidana pornografi dengan modus eksibisionisme.

Penangkapan dilakukan atas tindakan pelaku mempertontonkan alat kelaminnya kepada seorang wanita di wilayah Kecamatan Nongsa pada, Minggu (11/5/2025) lalu. Peristiwa yang direkam oleh korban sempat viral di media sosial.

Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie menjelaskan insiden ini terjadi saat korban dalam perjalanan pulang dari berbelanja, dan melintas di depan Perumahan Puri Sasmaya.

Tiba-tiba korban diikuti oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Beat Street hitam bernomor polisi BP 6518 UO.

“Pelaku kemudian memepet korban, mengeluarkan alat kelaminnya, dan melakukan onani sembari tetap mengendarai motor,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (14/5/2025) malam.

Berdasarkan keterangan dan rekaman yang dilampirkan korban sebagai bukti, saat melapor ke Polsek Nongsa. Pelaku kemudian berhasil diamankan, Selasa (13/4/2025) di salah satu kawasan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jodoh.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku menyebut aksinya dilakukan demi kepuasan seksual pribadi. Ia juga mengungkapkan bahwa telah beberapa kali melakukan tindakan serupa di lokasi berbeda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

“Saat ini ditahan di Rutan Polsek Nongsa. Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Nongsa, untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan tindakan serupa,” jelasnya. (nando)