
AlurNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang mendirikan lapak tanpa izin di atas fasilitas umum kawasan Jalan Adi Sucipto KM 10, Kamis (15/5/2025).
Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum serta upaya mengembalikan fungsi ruang publik yang terganggu akibat aktivitas berdagang yang tidak sesuai peruntukan.
“Keberadaan lapak-lapak tersebut tidak hanya melanggar perda, tetapi juga merusak estetika kota dan mengganggu keteraturan lingkungan. Banyak pedagang meninggalkan gerobak, alat masak, dan barang dagangan begitu saja setelah berjualan, yang menimbulkan kesan semrawut di ruang publik,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Tim gabungan yang dipimpin Kabid Trantib Irwan Yakub dan Kasi Operasi dan Pengendalian Singgih Prawiro Hermawan itu juga melibatkan staf Kelurahan Pinang Kencana serta perangkat RT setempat.
Dari hasil penertiban, petugas mendapati tiga lapak PKL berdiri di atas fasilitas umum di wilayah RT 001/RW 001. Dua lapak dibongkar dan barangnya dikembalikan kepada pemilik, sementara satu lapak lainnya dibongkar dan materialnya seperti papan dan kayu diangkut menggunakan kendaraan milik DLH ke kantor Satpol PP.
Abdul Kadir Ibrahim yang akrab disapa Akib menegaskan, kegiatan ini juga menjadi langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan ketertiban umum.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” ujarnya. (red)