Pria Paruh Baya Predator Anak di Anambas Ditangkap

predator anak di anambas
Warga Kecamatan Siantan Utara, Anambas ditangkap polisi akibat aksinya melakukan pemerkosaan. Foto: Polres Anambas

Alurnews.com – Seorang pria paruh baya, Tarmizi (67) ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Anambas karena melakukan pemerkosaan kepada seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 14 tahun, Sabtu (17/05/2025).

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, menjelaskan, Tarmizi telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Tindakan pelaku pertama kali terjadi pada Agustus 2024, lalu berlanjut pada Januari dan Mei 2025. Dalam setiap kesempatan, pelaku memanggil dan mengajak korban ke rumahnya untuk melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Alfajri.

Aksi bejat tersebut berlangsung di wilayah Air Luguk, Dusun II RT 005 RW 003, Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Alfajri menjelaskan bahwa setiap kali korban datang ke rumah pelaku, tersangka memaksa korban membuka baju serta celana, dan aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak empat kali.

Lebih lanjut, Alfajri mengatakan bahwa setelah melakukan perbuatannya, pelaku Tarmizi memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban dan meminta agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun.

“Kasus ini terungkap pada Mei 2025, ketika ayah korban curiga terhadap asal-usul uang harian dan sepeda yang dimiliki anaknya. Setelah ditanya, korban akhirnya mengungkapkan kejadian yang dialaminya,” jelas Alfajri.

“Tidak terima atas perlakuan yang menimpa putrinya, ayah korban kemudian melaporkan tersangka Tarmizi ke Polres Kepulauan Anambas. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” lanjutnya.

Kepada penyidik, tersangka Tarmizi mengakui seluruh perbuatannya.

“Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Kasatreskrim. (fadli)