AlurNews.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Senin pagi (19/5/2025) meningkat tajam sebesar Rp23.000 menjadi Rp1.894.000 per gram.
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) sempat stabil di level Rp1.871.000 per gram pada Minggu (18/5/2025).
Adapun rekor tertinggi harga emas Antam (ANTM) sepanjang masa (all time high/ATH) berada di level Rp2.039.000 per gram yang tercipta pada 22 April 2025.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Senin pagi (19/5/2025) juga jatuh Rp 23.000 menjadi Rp1.738.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
– Emas Antam 0,5 gram: Rp997.000
– Emas Antam 1 gram: Rp1.894.000
– Emas Antam 2 gram: Rp3.728.000
– Emas Antam 3 gram: Rp5.567.000
– Emas Antam 5 gram: Rp9.245.000
– Emas Antam 10 gram: Rp18.435.000
– Emas Antam 25 gram: Rp45.962.000
– Emas Antam 50 gram: Rp91.845.000
– Emas Antam 100 gram: Rp181.612.000
– Emas Antam 250 gram: Rp458.765.000
– Emas Antam 500 gram: Rp917.320.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp1.834.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (ib)