Polres Kepulauan Anambas Amankan Pelaku Pencabulan di Belakang SDN 002 Siantan

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan pria berinisial RA (31), tersangka kasus pencabulan. (Foto: AlurNews)

Alurnews.com – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas kembali mengamankan satu orang pria berinisial RA (31) hasil pengembangan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Sebelumnya Satreskrim Polres Kepulauan Anambas telah mengamankan pelaku T (67).

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, membenarkan pengamanan tersebut.

“RA sudah kita amankan untuk dimintai keterangan atas dugaan yang disangkakan terhadapnya,” ujar IPTU Alfajri, Selasa (20/5/2025).

Menurut keterangan korban, peristiwa pencabulan itu terjadi di halaman belakang Sekolah Dasar Negeri (SDN) 002 Bayat, yang berada di Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas. Kejadian tersebut berlangsung pada 13 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.

Alfajri menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak korban, sebut saja Bunga (14), bermain game daring Free Fire (FF) di lokasi kejadian. Saat keduanya sedang bermain, RA mengajak korban untuk berpacaran. Korban sempat menolak, namun akhirnya terbujuk setelah dijanjikan akan diberikan akun game milik pelaku.

“Korban Bunga pun akhirnya termakan bujuk rayu dari pelaku RA. Selanjutnya, pelaku meminta korban duduk di pangkuannya. Di saat itu, pelaku meraba dada, area sensitif korban, dan mencumbu korban,” jelasnya.

Pelaku RA kini telah ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“RA disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tambah IPTU Alfajri. (Fadli)