AlurNews.com – Anggota DPRD Kota Batam dari fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk kembali diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam. Pemeriksaan berlangsung untuk memberikan penjelasan lanjutan terkait dugaan pemerasan yang menyeret namanya.
Ketua BK DPRD Batam, Fadhli, menjelaskan bahwa pemanggilan kali ini bukan merupakan persidangan, melainkan forum lanjutan untuk menindaklanjuti keterangan sebelumnya dari Mangihut.
Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme klarifikasi internal yang dilakukan BK sebelum menetapkan sikap atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh politisi tersebut.
“Hukum acara kita ini bukan sidang, tapi rapat permintaan keterangan. Hari ini adalah permintaan keterangan lanjutan dari Pak Mangihut,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).
Saat ini, pihaknya menyampaikan bahwa proses klarifikasi ini sudah hampir selesai. BK juga telah memanggil semua pihak terkait, termasuk saksi, serta kali ini difokuskan untuk memperdalam informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya.
“Kita sudah sampai di ujung tahapan mekanisme. Hari ini fokus kita adalah mendalami apa yang sebelumnya sudah disampaikan. Kurang lebih keterangan yang kami terima masih sama seperti sebelumnya. Kami mencatat dan menelaah semua pernyataan yang disampaikan,” jelasnya.
Dalam agenda hari ini, BK hanya meminta keterangan dari satu pihak, yakni Mangihut Rajagukguk. Selanjutnya, BK akan menggelar rapat internal untuk menyimpulkan hasil klarifikasi dan merumuskan rekomendasi.
Ia memastikan bahwa seluruh proses klarifikasi ini akan diselesaikan dan diumumkan ke publik sebelum akhir Mei 2025.
“Setelah ini, kita akan rapat internal untuk menyusun hasilnya. Kita punya waktu 30 hari kerja berdasarkan tata beracara kami. Target kami, paling lambat minggu depan sudah rampung dan akan diumumkan secara terbuka dalam musyawarah,” ujarnya. (Nando)