Reklame Liar di Batam Bakal Dibongkar Mulai Juni

reklame liar di batam
Rapat koordinasi penertiban reklame di Kantor BP Batam, Senin (26/5/2025). Foto: Media Center Pemko Batam.

AlurNews.com – Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam segera menertibkan titik-titik reklame liar yang tidak sesuai masterplan. Penertiban dimulai Senin, 2 Juni 2025, dan akan diprioritaskan di Kecamatan Batam Kota.

Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Ketua BP Batam, Li Claudia Chandra, memimpin rapat koordinasi penertiban reklame di Kantor BP Batam, Senin (26/5/2025).

Hadir dalam rapat itu Sekda Kota Batam Jefridin, serta sejumlah pejabat terkait seperti Kepala Bapenda, Kepala Satpol PP, dan perwakilan Dinas Penanaman Modal.

“Rapat ini tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya tentang penataan titik reklame. Nantinya akan diatur dalam revisi Perwako Nomor 50 Tahun 2024,” jelas Jefridin, dikutip dari Media Center Pemko Batam.

Penertiban akan dilakukan oleh tim gabungan (task force) bentukan Pemko dan BP Batam, dengan Sekda Kota Batam sebagai ketua tim. Tim akan menyasar sembilan kecamatan, dimulai dari kawasan yang dianggap paling padat reklame liar.

“Sebelum penertiban, Satpol PP akan menyurati pemilik reklame yang tidak berizin. Surat pemberitahuan dikirim mulai 26 Mei hingga 1 Juni 2025,” ujar Jefridin.

Pemerintah juga mewajibkan pemilik reklame untuk melengkapi perizinan serta menyerahkan garansi bank sebagai jaminan pembongkaran dan asuransi konstruksi. Reklame yang tidak memenuhi syarat akan dibongkar. (red)