AlurNews.com – Pemerintah Kota Batam terus menertibkan reklame yang tidak berizin dan menunggak pajak. Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung meninjau pembongkaran dua papan reklame besar di kawasan Fanindo Sanctuary Garden dan Pollux Mall Batam Center, Selasa (27/5/2025) malam.
Pembongkaran ini menjadi langkah awal penataan reklame yang tersebar di 681 titik se-Kota Batam. Penertiban menyasar reklame yang tak memiliki izin maupun yang belum melunasi pajak sesuai aturan.
Dua papan reklame berukuran 5×10 meter milik PT Renzo dan CV Sun Li dibongkar langsung oleh pemiliknya. Pemko Batam mengapresiasi sikap kooperatif ini sebagai bentuk dukungan terhadap penataan kota yang lebih rapi dan taat aturan.
“Penertiban ini adalah komitmen kami untuk menegakkan aturan dan menciptakan wajah kota yang tertib dan bersih,” tegas Li Claudia, dikutip dari Media Center Pemko Batam.
Ia menyebut, pemerintah memberi waktu hingga 2 Juni 2025 bagi pemilik reklame ilegal untuk membongkar sendiri papan reklame mereka. Setelah tenggat itu, Pemko akan melakukan penyegelan.
Li Claudia juga mengingatkan pemilik reklame resmi untuk segera mengurus perizinan dan sewa lahan melalui BP Batam dan Pemko Batam.
“Kami beri waktu 30 hari sejak surat pemberitahuan disampaikan. Jika tidak diurus, maka reklame akan ditertibkan,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, Deputi BP Batam, dan sejumlah kepala dinas terkait turut hadir dalam peninjauan tersebut.
Penertiban ini juga melibatkan pendampingan hukum dari Kejari Batam, khususnya Bidang Datun, terhadap pelanggaran perizinan reklame. (red)