Angkut 10 Ton Solar Ilegal, KM Rizki Laut-IV Ditangkap Polda Kepri

solar ilegal kepri
KM Rizki Laut-IV yang duitangkap Ditreskrimsus Polda Kepri karena mengangkut solar ilegal. Foto: Humas Polda Kepri

AlurNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap KM Rizki Laut-IV yang memuat 10 ton bahan bakar minyak berjenis solar.

Penangkapan terhadap kapal kayu tersebut dilakukan, Kamis (29/5/2025) kemarin saat melintas di perairan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau.

Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo menjelaskan penangkapan terhadap kapal tersebut dilakukan berdasarkan laporan pelaku usaha hilir migas, dan pemilik izin usaha niaga BBM resmi.

“Proses penangkapan bermula dari keluhan masyarakat, pelaku usaha Hilir Migas serta pemilik izin Usaha Niaga BBM yang resmi, bahwa maraknya pelaku usaha migas yang menjual BBM dibawah harga yang telah ditentukan pemerintah bagi Industri,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (30/5/2025).

Berdasarkan laporan ini, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati KM Rizki Laut-IV yang berlayar dengan memuat BBM ilegal. Tidak hanya itu petugas juga mengamankan empat orang pelaku, dengan satu orang nahkoda dan tiga orang ABK.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kepolisian mendapati bahwa pemilik Kapal dan BBM Jenis Solar adalah pria berinisia AS, dan nakhoda bekerja atas perintah pelaku berinisial DN.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kapal dan barang bukti saat ini telah dititipkan di dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang.

“Selain itu, kapal tersebut berlayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar,” ujarnya.

Kini atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp50 miliar,” ujarrnya. (nando)