Cabuli Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Pria di Anambas Diamankan Polisi

Ilustrasi pencabulan. (Foto: ist)

Alurnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial RM (29) atas dugaan tindak pencabulan terhadap adik kandung istrinya yang masih di bawah umur sebut saja Bunga (15), Sabtu (31/05/2025).

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Memang benar, kami telah mengamankan pelaku RM. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujarnya.

Menurut keterangan Alfajri, perbuatan tidak senonoh tersebut pertama kali terjadi pada Februari 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.

“Saat itu korban, sedang bermain ponsel. Pelaku memanggil korban, lalu menunjukkan sebuah video yang memperlihatkan korban tengah bermesraan dengan pacarnya,” jelasnya.

Pelaku RM kemudian menggunakan video tersebut untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya.

“Pelaku mengancam akan memberitahu video tersebut kepada kakak korban jika permintaannya tidak dipenuhi. Karena takut, korban akhirnya menuruti dan pelaku mulai melakukan tindakan mencium pipi serta bibir korban,” lanjutnya.

Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, yang juga merupakan istri dari pelaku.

“Korban mengaku sudah tidak tahan dan akhirnya menceritakan semuanya kepada kakaknya. Laporan diterima pada 26 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Tanjung Pinang,” kata Alfajri.

Atas perbuatannya, pelaku RM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Fadli)