Mantan Kasatnarkoba Satria Nanda Divonis Hukuman Seumur Hidup

Satria Nanda Mantan Kasatnarkoba
Mantan Kasat Reskrim Polresta Barelang Satria Nanda hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6/2025) sore. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Mantan Kasat Reskrim Polresta Barelang Satria Nanda divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam. ia terbukti terlibat dalam jaringan penjualan narkotika jenis sabu yang melibatkan 9 personil Satresnarkoba dan dua warga sipil

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi dua hakim anggota, Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6/2025) sore.

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis ini dimulai sejak pukul 14.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.10 WIB.

Pantauan di lokasi, ruang sidang utama yang digunakan tampak penuh sesak oleh pengunjung, dan petugas kepolisian berpakaian bebas. Personel Brimob Polda Kepri pun dilibatkan untuk memastikan keamanan sidang.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Tiwik mengatakan terdakwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika Golongan I.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Tiwik saat membacakan putusan.

Hakim menyebut, salah satu alasan pemberat adalah penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Satria.

Tidak hanya mengetahui, tetapi juga menyetujui penyisihan 9 kilogram sabu dari total 50 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia, yang kemudian tidak dilaporkan sebagai barang bukti resmi.

”Perbuatan terdakwa dilakukan secara sistematis dan terorganisasi, memanfaatkan jabatannya sebagai aparat penegak hukum,” jelasnya. (nando)