
AlurNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam, memutuskan hukuman seumur hidup bagi terdakwa Satria Nanda, mantan Kasat Reskrim Polresta Barelang yang terlibat dalam jaringan penjualan narkotika jenis sabu yang melibatkan 9 personel Satresnarkoba dan dua warga sipil.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi dua hakim anggota, Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6/2025) sore.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis ini, dimulai sejak pukul 14.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.10 WIB. Pantauan di lokasi, ruang sidang utama yang digunakan tampak penuh sesak oleh pengunjung, dan petugas kepolisian berpakaian bebas, hingga melibatkan personil Brimob Polda Kepri guna memastikan keamanan sidang.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Tiwik menegaakan terdakwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika Golongan I.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Tiwik saat membacakan putusan.
Hakim menyebut, salah satu alasan pemberat adalah penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Satria.
Tidak hanya mengetahui, tetapi juga menyetujui penyisihan 9 kilogram sabu dari total 50 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia, yang kemudian tidak dilaporkan sebagai barang bukti resmi.
”Perbuatan terdakwa dilakukan secara sistematis dan terorganisasi, memanfaatkan jabatannya sebagai aparat penegak hukum,” jelasnya.
Sementara itu, ditemui paska persidangan kuasa hukum terdakwa, Calvin Wijaya mengaku pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.
Dimana tindakan yang sama juga diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, yang turut mengajukan keberatan atas putusan Majelis Hakim.
Untuk diketahui sebelumnya, dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di PN Batam pada, Rabu (4/6/2025) kemarin. JPU menuntut hukuman mati bagi Satria Nanda.
Selain Satria Nanda, mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang dituntut hukuman mati diantaranya Fadilah, Wan Rahmat, Rahmadani dan Shigit Sarwo Edi, juga dituntut Hukuman mati.
Sedangkan beberapa mantan personil Kepolisian lainnya atas nama Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, Ariyanto dan Ibnu Ma’ruf Rambe dituntut seumur hidup.
Sementara dua terdakwa warga sipil yang berperan sebagai pengedar yakni Aziz dan Dzulkifli dituntut penjara 20 tahun penjara dan denda Rp3,8 miliar subsider 7 bulan kurungan oleh JPU.
Menurut Calvin, hingga putusan dibacakan, pihak jaksa maupun ahli tidak dapat menjelaskan secara konkret peran Satria dalam penggelapan barang bukti tersebut.
“Klien kami dan tidak menerima putusan ini. JPU juga menyatakan banding, dan kami pun akan mengambil langkah yang sama. Sampai hari ini, korelasi bukti terhadap klien kami belum dapat dibuktikan,” jelas Calvin. (Nando)