
AlurNews.com – Kasus penganiayaan yang melibatkan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, terhadap korban atas nama Stevanie (24) satu DJ wanita First Club Batam terjadi akibat salah paham antara korban, dengan pelaku atas nama DJ Misa alias Xiao Mei yang kini masih dalam pencarian pihak Kepolisian.
Kuasa hukum korban, Juni Ardi menyebut awal pengeroyokan yang dilakukan Misa dan dua rekannya atas nama Le Thi Huynh Trang (25), dan Nguyen Thi Thu Thao (25) yang kini telah ditahan oleh Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.
Ardi menyebut perihal ketersinggungan ini terjadi pada, Rabu (4/6/2025) lalu di saat korban meninggalkan First Club setelah jam kerjanya habis. Di hari itu, Ardi menyebut keberadaan kliennya tengah perform sebagai DJ, dikarenakan permintaan salah satu tamu.
“Klien kami ini di tanggal 4 lalu, diminta untuk perform di bagian KTV oleh salah satu pengunjung. Setelah jam kerja habis klien kami pulang, di hari itu ternyata pelaku tersinggung dengan korban,” jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (10/6/2025) sore.
Setelah hari tersebut, korban yang berprofesi sebagai DJ ini kemudian mendapat jadwal perform di bagian hall First Club Batam pada Jumat (6/6/2025) malam.
Saat itu, salah satu pengunjung kemudian mengundang korban untuk duduk di salah satu sofa, tepatnya di sofa nomor 7-8. Saat tiba di lokasi, korban bertemu dengan pelaku yang didampingi oleh dua rekan nya.
“Saat tiba di sofa 7-8, pengunjung yang mengundang korban menjelaskan bahwa pelaku menginginkan permintaan maaf korban setelah meninggalkannya pada Rabu lalu,” jelasnya.
Disinggung mengenai keterkaitan korban dan pelaku, Ardi selaku kuasa hukum hanya menyebut mendapatkan informasi bahwa pelaku dan korban bekerja sebagai DJ di First Club Batam.
Kepada kuasa hukum, korban selaku klien juga menyebut tidak begitu dekat dikarenakan latar belakang bahasa. Selain itu, para pelaku juga disebut kerap terlihat di area hiburan malam ini selama satu bulan belakangan.
“Kalau dari klien kami, ketiga pelaku sudah sebulan terakhir ada di lingkungan Tempat Hiburan Malam. Namun tidak begitu kenal karena keterbatasan bahasa. Menurut pengakuan klien kami yang satu DJ, dua lagi LC,” jelasnya.
Kembali membahas mengenai pertemuan di sofa 7-8 ini, korban yang telah mendapat penjelasan kemudian meminta maaf kepada pelaku pada, Sabtu (7/6/2025) dini hari.
Namun permintaan dari korban, dibalas dengan jambakan dan pukulan yang dilayangkan oleh dua rekan korban sesama WNA Vietnam. Perseteruan ini kemudian dipisahkan oleh pihak keamanan, yang juga meminta agar korban dapat meninggalkan lokasi tersebut.
“Namun saat tiba di parkiran, klien kami masih diikuti dan kembali dianiaya oleh ketiga pelaku,” jelasnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto menyebut berhasil mengamankan dua dari total tiga pelaku saat akan melarikan diri menuju Singapura melalui pelabuhan internasional Harbour Bay Batam, Sabtu (7/6/2025) pagi.
Adapun kedua pelaku yang diamankan atas nama Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25), sementara satu pelaku lain saat ini diakuinya masih dalam proses pencarian.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 7 tahun kurungan penjara,” jelasnya. (nando)