Pelaku Penganiayaan DJ di Batam Diduga Langgar Izin Kerja

Penganiayaan DJ di Batam
Dua pelaku penganiayaan DJ wanita di Batam ditangkap polisi. Foto: AlurNews

AlurNews.com – Polisi telah menangkap Le Thi Huynh Trang (25), dan Nguyen Thi Thu Thao (25) dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, pelaku penganiayaan terhadap salah satu DJ wanita di First Club Batam, Sabtu (7/6/2025) dinihari lalu.

Kepolisian kini memulai penyelidikan terkait status kedua WNA yang sebelumnya diduga bekerja di lingkungan club tersebut.

Selain kedua WNA Vietnam ini, pihak kepolisian juga tengah mencari keberadaan satu WNA lain, atas nama DJ Misa alias Xiao Mei yang diduga menjadi otak penganiayaan terhadap korban atas nama Stevanie (24).

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas menjelaskan dalam penyelidikan ini, pihak Kepolisian telah berkoordinasi dengan intansi terkait. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan.

“Kami berkoordinasi dengan instansi terkait, dan sesegera mungkin memberitahukan kepada kedutaan atau konsuler yang ada. Kami akan segera mungkin melaporkan termasuk soal penetapan tersangka,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (10/6/2025).

Noval menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan saat ini juga terbukti membantu satu pelaku lain atas nama Misa yang telah berhasil melarikan diri.

Terkait penganiayaan yang dialami korban, kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dna telah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV.

Noval melanjutkan, peristiwa itu terjadi di dua tempat yakni ruang VIP dan parkiran First Club. Pelaku Le Thi Huynh Trang berperan meminting leher korban dengan tangan kanan selanjutnya menjambak rambut korban dengan tangan sesuai dengan CCTV.

Sedangkan pelaku Nguyen Thi Thu Thao, juga melakukan pemukulan dan menjambak rambut korban di area First Club Batam.

“Kami sudah lakukan penyitaan terhadap rekaman CCTV. Kami juga mendapatkan hasil visum korban. Terdapat luka gores di bagian kanan pipi korban dan luka gores di lengan sebelah kiri,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana menyebut pihaknya baru dapat memulai penyelidikan terkait pelanggaran keimigrasian, setelah penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Namun demikian pihaknya menekankan bahwa penyelidikan pelanggaran keimigrasian dapat dilakukan, apabila pihak Kepolisian menyerahkan dokumen yang saat ini masih ditahan oleh penyidik.

“Tergantung Polsek serah terima kan ke kami, misal diserahkan kami akan lakukan pemeriksaan. Penanganan masih di Polsek jadi kita tunggu prosesnya, paspor dan dokumen lain juga masih di Polsek,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Walau demikian, pihak imigrasi mengaku telah mencari informasi terkait pelacakan status perjalanan kedua WNA. Salah satunya mengkonfirmasi perihal status para pelaku yang diduga bekerja di First Club Batam.

“Kalau bertanya ke manajemen sudah, dari pihak manajemen jawabnya pengunjung tapi kan kita harus cek kebenarannya juga,” jelasnya.

Terkait dugaan status para pelaku yang bekerja di club malam ini, disebutkan oleh kuasa hukum korban Juni Ardi saat disinggung mengenai keterkaitan korban dan pelaku.

Ardi selaku kuasa hukum hanya menyebut mendapatkan informasi bahwa pelaku dan korban bekerja sebagai DJ di First Club Batam.

Kepada kuasa hukum, korban selaku klien juga menyebut tidak begitu dekat dikarenakan latar belakang bahasa. Selain itu, para pelaku juga disebut kerap terlihat di area hiburan malam ini selama satu bulan belakangan.

“Kalau dari klien kami, ketuga pelaku sudah sebulan terakhir ada di lingkungan Tempat Hiburan Malam. Namun tidak begitu kenal karena keterbatasan bahasa. Menurut pengakuan klien kami yang satu DJ, dua lagi LC,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (10/6/2025). (nando)