
Alurnews.com – Unit Reskrim Polsek Tebing meringkus pelaku pencurian kabel grounding di Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Karimun berinisial M (38), A (37), K (28), dan R (31).
Keempat pelaku diamankan oleh Polsek Tebing saat berada di rumahnya masing-masing di Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, 5 Juni 2025 silam.
Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir menyebut, dari keterangan pelaku, mereka nekat melakukan aksi pencurian tersebut didasari faktor ekonomi.
“Kejadian itu berawal saat pelapor ingin memasang kabel grounding di landasan Bandara RHA, saat dicek ternyata kabel itu sudah tidak ada. Mengetahui kejadian itu pelapor langsung membuat laporan,” ucap AKP Binsar, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut Binsar, adapun barang-barang yang hilang antara lain, kabel FL2XYC 1X6 sqmm 3/6 KV dengan panjang 490 meter, conector kit 3 pasang 6 buah, isolating transformer 150 W dan kabel tembaga BC 50 mm panjang 230 meter.
“Akibat dari kejadian itu, kerugian mencapai kurang lebih Rp66 juta,” sebut dia.
Ia mengatakan, total pelaku dari aksi pencurian tersebut sebanyak 5 orang, namun 1 orang berinisial S masih dinyatakan DPO.
“4 pelaku sudah diamankan ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan 1 pelaku lain masih DPO,” ujarnya. (Andre)