
Alurnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau berhasil menangkap pelaku penganiayaan atau pembunuhan anak berusia dua tahun.
Pelaku bernama Doni (25) ini ditangkap di Perumahan Permata Asli I, Kampung Bukit, Kecamatan Meral. Saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan terhadap petugas.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Karimun, Ipda Kevin William Christoper menjelaskan, dari keterangan pelaku, ia nekat melakukan aksi keji itu lantaran kesal terhadap korban yang rewel dan sempat menggigit pelaku saat diberikan obat.
Baca juga: Anak Dua Tahun di Karimun Jadi Korban Pembunuhan, Polisi Kejar Pelaku
“Korban ini sedang sakit, saat diberikan obat oleh pelaku dia rewel dan sempat menggigit tangan pelaku. Pelaku yang kesal langsung memukuli dan menghantamkan kepala korban ke lantai,” terang Ipda Kevin, Kamis (12/6/2025) sore.
Lebih lanjut dia, akibat kekerasan itu korban meninggal dunia di tempat, dari hasil visum ditemukan sejumlah luka lama di tubuh korban yang diduga akibat penganiayaan sebelumnya.
“Kondisi korban sungguh memprihatikan, ditemukan bekas luka gigitan di perut dan tubuh, memar di wajah dan kepala, bahkan bagian tengkorak sudah lembek akibat benturan,” ucapnya.
Diketahui, pelaku tinggal bersama sang ibu yang berstatus janda di sebuah kontrakan di Kelurahan Sungai Lakam Barat. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Andre)