AlurNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial RD (21) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak.
Pelaku diketahui merupakan residivis yang baru dua bulan bebas dari penjara atas kasus serupa.
“Pelaku RD sudah kami amankan pada Selasa, 17 Juni 2025 dan saat ini telah ditahan,” ujar Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, Minggu (22/6/2025).
Kasus ini bermula pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban berinisial IN (22) baru pulang melaut. Ia diberitahu abang iparnya bahwa sepeda motor yang biasa terparkir di depan rumah tidak terlihat.
Awalnya korban mengira itu hanya candaan, namun setelah dicek, motor jenis Suzuki Satria FU 150 SC miliknya benar-benar hilang.
Korban kemudian membuat status kehilangan di aplikasi WhatsApp. Tak lama, seorang saksi berinisial EG merespons dan mengaku melihat seseorang membawa motor dengan ciri yang sama sekitar pukul 03.15 WIB.
“Korban segera menemui saksi untuk memastikan informasi tersebut, lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Kepulauan Anambas,” terang Iptu Alfajri.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada RD yang pernah terlibat kasus curanmor. Pelaku kemudian dipanggil oleh anggota Polsek Palmatak dan mengakui semua perbuatannya saat dimintai keterangan oleh penyidik.
“RD dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” tegas Iptu Alfajri. (Fadli)


















