Begini Sikap KSOP Karimun Soal Aktivitas Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Tikus

Kepala KSOP Karimun, Supendi. (Foto: AlurNews)

Alurnews.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1A Tanjungbalai Karimun akhirnya buka suara terkait maraknya pelabuhan tak berizin di wilayah Kabupaten Karimun.

Diketahui, pelabuhan tak berizin atau biasa disebut pelabuhan tikus ini acap kali digunakan untuk melakukan aktivitas bongkar muat kapal barang, seperti barang-barang ekspedisi.

Kepala KSOP Karimun, Supendi menyebut aktivitas bongkar muat barang seharusnya dilakukan di pelabuhan-pelabuhan resmi atau yang telah terdata. Hal ini bertujuan agar mencegah adanya peredaran barang yang membahayakan masyarakat.

“Aktivitas kapal bongkar muat barang yang saat ini berlangsung di pelabuhan tikus agar segera dialihkan ke pelabuhan resmi seperti di kolong, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) atau berkoordinasi di Pelabuhan Pelindo saja,” sebutnya kepada media ini, Senin (30/6/2025).

Supendi juga menegaskan pelabuhan yang tidak mengantongi izin agar segera mengurus berkas perizinan kepelabuhannya guna menghindari aksi kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum (APH) .

“Tingggal dilihat saja mengenai izinnya, apakah harus ke pemprov atau pemda. Nah kalau sudah legal silahkan jalan,” katanya.

Selain itu, ia menjelaskan saat ini sistem pelayanan pelabuhan sudah berbasis online yakni Inaportnet, yang memberikan kemudahan kapal untuk melakukan aktivitas bongkar buat di pelabuhan yang memiliki izin.

Kata dia, di dalam sistem Inaportnet juga memuat izin terkait kelayakan kapal, pemenuhan PNBP, port cliring serta sistem lainnya yang menyangkut pelayanan kapal.

Lebih lanjutnya lagi, dalam waktu dekat KSOP akan bekerjasama dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri untuk melakukan pendataan pelabuhan-pelabuhan rakyat yang belum berizin untuk dilaksanakan assesment dan evaluasi.

“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi untuk mendata pelabuhan yang belum mengantongi izin. Sehingga memiliki legalitas dan tentunya akan sangat membantu bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan kegiatannya,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Junaidi mengatakan bahwa pihaknya juga mendorong agar pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki izin agar segera mengurus perizinannya.

“Kami mengimbau agar pemilik atau pengurus pelabuhan di Kabupaten Karimun yang belum memiliki izin untuk berkoordinasi dengan Dishub dan KSOP Karimun terkait syarat perizinannya. Selanjutnya nanti diusulkan ke kami, baru akan kami proses,” ujarnya. (Andre)