Praperadilan KM Rizki Laut IV Tertunda, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Polda Kepri

Yanuar Nahak, kuasa hukum MH, nakhoda KM Rizki Laut IV. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam menunda sidang perdana praperadilan, terhadap Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait penangkapan nakhoda KM Rizki Laut IV berinisial MH.

Untuk diketahui, MH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan BBM ilegal sebanyak 10 ton, yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri pada, Kamis (29/5/2025) di perairan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau.

Dalam persidangan yang berlangsung, Senin (30/6/2025) kemarin, Hakim tunggal, Watimena, mengungkapkan penundaan sidang dilakukan atas permintaan Polda Kepri yang beralasan tengah melaksanakan kegiatan seremonial memperingati Hari Bhayangkara.

Selain ketidakhadiran pihak termohon, kuasa hukum pemohon juga mengajukan permohonan perbaikan administrasi dokumen praperadilan.

Terpisah, kuasa hukum pengugat, Yanuar Nahak saat berhasil dikonfirmasi mengungkapkan kekecewaannya. Yanuar menilai ketidakhadiran Polda Kepri dalam sidang perdana menggunakan alasan yang tidak masuk akal.

“Permohonan sudah didaftarkan Kami sejak 19 Juni. Seharusnya, waktu dua pekan cukup bagi termohon untuk hadir. Kami pun punya kesibukan, tetapi tetap menghormati proses hukum,” jelasnya saat berhasil dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (1/7/2025) siang.

Yanuar mengungkapkan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh klien nya saat ini, untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, serta penyitaan yang dilakukan Polda Kepri terhadap MH.

Menurutnya sejumlah kejanggalan terjadi dalam proses penetapan tersangka, termasuk kecepatan proses hukum yang disebut terlalu kilat.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penyitaan, hingga penerbitan SPDP, semuanya dilakukan pada hari libur nasional. Terlalu cepat dan terlalu rapi untuk sesuatu yang terjadi di luar hari kerja,” ujarnya.

Selain itu, sejumlah barang pribadi milik awak kapal turut disita tanpa berita acara. Dari penangkapan tersebut, hanya kapten kapal yang ditahan, sedangkan dua anak buah kapal lainnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam.

Pihak kuasa hukum juga menyebut telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun hingga kini belum memperoleh jawaban dari pihak kepolisian.

Dengan berbagai alasan ini, MH mengajukan praperadilan yang merupakan hak konstitusional warga negara untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.

“Kami ingin ada kepastian hukum, bukan proses yang dikebut di bawah bayang-bayang kekuasaan,” jelasnya. (Nando)