Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional di Karimun, BB Sabu Capai 2 Kg

Tersangka penyelundupan 2 kg sabu di Satresnarkoba Polres Karimun. (Foto: AlurNews)

Alurnews.com – Satresnarkoba Polres Karimun, kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti mencapai 2 kilogram sabu.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa menyebut dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya menangkap lima orang pelaku berinisial M, S, RM, R dan A.

Lebih lanjut dia, pengungkapan berawal dari penangkapan empat pelaku M, S, RM dan R di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) saat berada di atas kapal SB Karunia Jaya.

Beranjak dari situ, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya yakni A yang bertindak selaku tekong kapal.

“Awalnya kami amankan empat orang, saat diintrograsi pelaku M mengaku mendapatkan barang haram ini dari pelaku A. Yang mana dibawa dari Malaysia sebelumnya,” sebut dia, Jumat (4/7/2025).

Dari pengakuan para pelaku, barang bukti sabu seberat 2 kilogram tersebut akan diselundupkan dan diedarkan di daerah Riau. Aksi ini juga diketahui telah dilakukan sebanyak tiga kali.

“Barang ini rencananya akan diedarkan di daerah Riau, mereka sudah tiga kali melakukan aksi penyeludupan narkotika tersebut,” terangnya.

Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (Andre)