
AlurNews.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran penertiban terkait pemanfaatan jalur hijau, taman kota, dan fasilitas umum di kawasan Pasar Bintan Center dan sekitarnya.
Surat edaran bernomor B/300/7/6.2.01/2025, tertanggal 6 Juli 2025, ditujukan kepada pengelola pasar, pemilik dan penyewa kios, serta pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di area tersebut.
Langkah ini merupakan lanjutan dari penertiban serupa yang telah dilakukan pada April lalu. Dalam surat tersebut, Satpol PP mengimbau agar tidak ada lagi pihak yang menggunakan jalan, trotoar, taman kota, atau fasilitas umum untuk berjualan, menyimpan barang dagangan, atau menempatkan peralatan usaha tanpa izin.
“Seluruh aktivitas di luar peruntukannya di area publik tersebut dilarang dan dapat dikenakan sanksi,” bunyi imbauan dalam surat tersebut.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 25 Ayat (1) disebutkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Satpol PP meminta seluruh pihak untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban dan keindahan kota. Bila hingga 10 Juli 2025 masih ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)
















