Diduga Menyamar Sebagai Perusahaan Resmi, OJK Hentikan Kegiatan Usaha OMC Group

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: OJK)

AlurNews.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC). Perusahaan ini diduga melakukan penipuan dengan modus sebagai perusahaan resmi dan berizin.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK RI, Hudiyanto menjelaskan perusahaan yang asli berasal dari Amerika Serikat yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.

“Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan,” jelasnya, Rabu (16/7/2025).

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi.

Member diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.

Selain itu, aplikasi/website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering.

“Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang,” lanjutnya.

Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha tersebut di atas, Satgas PASTI telah/akan melakukan beberapa hal antara lain pemblokiran akses dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.

“Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” ujarnya. (Nando)