
AlurNews.com – Pemko Batam mendorong rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan yang berlangsung dalam rapat Paripurna di DPRD Batam, Senin (21/7/2025) sore.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, Kamaludin, walikota Batam, Amsakar Achmad menjelaskan Ranperda ini bertujuan memperkuat layanan administrasi kependudukan yang profesional, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.
Menurutnya, administrasi kependudukan bukan sekadar urusan administratif, tetapi merupakan kewajiban konstitusional dan moral pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa data kependudukan yang akurat menjadi dasar utama dalam pembangunan, distribusi layanan publik, hingga penegakan hukum.
“Administrasi kependudukan adalah wujud kehadiran negara dalam setiap aspek kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Amsakar memaparkan, berdasarkan data Ditjen Dukcapil, jumlah penduduk Batam pada 2024 mencapai 1.342.038 jiwa. Dinamika kependudukan ini menuntut layanan yang prima, Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani, dan Akuntabel.
Adapun tiga poin penting yang diusung dalam Ranperda ini, antara lain:
1. Penghapusan Sanksi Administratif atas keterlambatan pelaporan, dengan pendekatan edukatif dan seluruh layanan bersifat gratis.
2. Penyederhanaan Persyaratan Administratif, termasuk penghapusan surat pengantar RT/RW yang dinilai tak lagi relevan di era pelayanan cepat.
3. Penyesuaian dengan Hukum Nasional, menjamin perlindungan data pribadi dan integritas basis data kependudukan.
Ranperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2025 berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 40 Tahun 2024.
“Dengan Ranperda ini, kami ingin mewujudkan pelayanan yang lebih inklusif, modern, dan adaptif terhadap teknologi. Kami berterima kasih atas komitmen DPRD Batam dalam mendukung kebijakan ini,” ujarnya.
Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama ke tingkat selanjutnya oleh Tim Pemko Batam dan Pansus DPRD sesuai mekanisme yang berlaku. (Nando)