AlurNews.com – Kasus dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun saat Pilkada tahun 2024 lalu sebesar Rp16,5 miliar terus bergulir.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang menyebutkan status kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Benar, sudah naik ke tahap dik (penyidikan-red),” ujarnya kepada media ini, Rabu (23/7/2025).
Dedi mengatakan bahwa pihaknya juga telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi untuk dimintai keterangan, diantaranya komisioner hingga sekretaris KPU Karimun.
Lebih lanjutnya lagi, saat ini pihaknya masih menunggu proses perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri terkait kerugian negara yang ditimbulkan.
“Masih menunggu dari BPKP, setelah itu baru bisa diketahui jumlah kerugian negara serta pihak-pihak yang terlibat,” terang dia.
Dedi memastikan akan terus mengawal dan menuntaskan kasus dugaan korupsi di KPU Karimun, guna penegakan hukum yang berkeadilan. (Andre)


















