
AlurNews.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama DPRD Kepri resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Insentif dan Kemudahan Investasi. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan iklim investasi yang ramah, kompetitif, dan berkelanjutan di Kepri.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Balairung Raja Khalid Hitam, Tanjungpinang, Senin (4/8/2025), ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan pimpinan DPRD Kepri.
Gubernur Ansar menegaskan, regulasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis investasi.
“Melalui regulasi ini, kita ingin memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha yang nyata bagi investor,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemprov Kepri.
Ia menambahkan, insentif yang ditawarkan telah dirancang secara kompetitif dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kepri akan segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai payung pelaksana. Ansar juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif dan memberi dampak langsung ke masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong inovasi, dan menjadikan Kepri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi maritim dan industri unggulan di wilayah barat Indonesia,” kata Ansar.
Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Andi S Muchtar, melaporkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kepri telah menyatakan dukungan terhadap perda ini.
“Setelah melalui rangkaian pembahasan sejak 15 Mei hingga pendapat akhir fraksi pada 22 Mei 2025, seluruh fraksi menyetujui agar Raperda ini ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya. (red)