AlurNews.com – Mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas di Pegadaian tak lagi dikenakan pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, yang menjadi kabar gembira bagi para investor dan masyarakat yang ingin menabung emas.
Berdasarkan PMK 52/2025, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) penyelenggara Layanan Bank Emas, termasuk Pegadaian dikecualikan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pungutan 0,25% PPh hanya berlaku untuk pengusaha emas perhiasan atau produsen emas batangan, bukan pembeli ritel.
Artinya, nasabah Tabungan Emas, Cicil Emas, maupun pembeli langsung di Pegadaian dapat bertransaksi tanpa beban pajak. Pemerintah menyebut aturan ini sebagai bentuk dukungan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi bagi masyarakat.
Pengecualian pajak juga berlaku untuk:
- Konsumen akhir yang membeli emas dari LJK atau penjual emas.
- Wajib pajak dengan PPh final atau Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB).
- Transaksi dari pengusaha emas ke Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, atau ke LJK Bullion.
Cara Membeli Emas di Pegadaian
Dilansir dari siaran pers tertulis Pegadaian, ada tiga metode utama untuk membeli emas di Pegadaian.
1. Tabungan Emas
Menabung emas secara digital tanpa repot menyimpan fisik. Pendaftaran bisa melalui aplikasi Pegadaian Digital atau kantor cabang.
2. Cicil Emas
Membayar angsuran per bulan sesuai gram emas yang dipilih, lalu mencetak fisik atau menyimpannya setelah lunas.
3. Pembelian Langsung
Melalui Galeri 24, anak usaha Pegadaian yang menjual emas batangan dan perhiasan.
Dengan kemudahan ini, masyarakat dapat berinvestasi emas tanpa khawatir dikenakan pajak, sekaligus memanfaatkan layanan fleksibel yang disediakan Pegadaian. (red)