AlurNews.com – Seorang pria berinisial RD (23) nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret di sejumlah kawasan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Pelaku yang diketahui merupakan salah satu pekerja aktif di PT Saipem ini nekat melakukan aksi penjambretan tersebut lantaran terlilit hutang akibat mencandu judi online (judol).
Wakapolres Karimun, Kompol Salahuddin menyebutkan pelaku telah melakukan aksi penjambretan itu sebanyak 5 kali, dengan sasaran korban wanita.
“Pelaku melakukan aksi jambret itu saat kondisi jalan sepi dan korbannya kebanyakan wanita, dari 5 kali percobaan hanya 2 yang berhasil. Dia nekat melakukan hal tersebut karena terlilit hutang dan kecanduan bermain judi online,” ucap Wakapolres saat konferensi pers, Jumat (15/8/2025) sore.
Ia melanjutkan, barang rampasan hasil jambret tersebut berupa handphone, uang tunai serta emas milik para korbannya.
Setelah melakukan penyelidikan serta mengungkap identitasnya, pihak Kepolisian berhasil mengamankan pelaku saat tengah bekerja.
“Pelaku kami amankan di PT Saipem saat sedang bekerja, kami berkoordinasi dengan sekuriti di sana untuk memanggil pelaku dan mengamankannya. Pelaku ini juga baru saja menikah, dan sang istri sedang hamil,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Karimun beserta barang bukti. (andre)


















