Sempat Viral, Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Moro Karimun

Tangkapan layar video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang anak yang mengalami kekerasan dan pemukulan oleh ibu-ibu. (Foto: tangkapan layar)

Alurnews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Moro, Polres Karimun berhasil membekuk pelaku penganiayaan anak dibawah umur berinisial K (17).

Penangkapan pelaku ini beranjak dari sebuah unggahan video di media sosial yang memperlihatkan seorang anak yang mengalami kekerasan dan pemukulan oleh ibu-ibu.

Kapolsek Moro, AKP Suko Wibowo menyebut terdapat dua pelaku yang diamankan yakni berinisial R dan S. Keduanya diketahui melakukan pemukulan terhadap korban.

“Sudah kami amankan dari kemarin pelakunya, ada dua orang. Keduanya melakukan pemukulan terhadap korban yang masih berusia 17 tahun,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (5/9/2025).

Lebih lanjutnya lagi, penganiayaan itu didasari rasa sakit hati, yang mana diduga korban sempat menjalin komunikasi dengan menantu pelaku.

“Motifnya sakit hati, diduga korban ada WhatsApp dengan menantu pelaku ini. Jadi sekitar jam 13.00 WIB mereka mendatangi rumahnya di Jalan Pakal Lanang Kelurahan Moro dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” terang dia.

Kapolsek mengatakan dari penganiayaan atau pemukulan tersebut korban mengalami luka memar di bagian kepala dan trauma berat, saat ini korban juga sudah dibawa ke puskesmas untuk penanganan medis. (Andre)