
AlurNews.com – Komisi IV DPRD Batam menyesalkan ketidakhadiran PT Rigspek Perkasa, dalam penyelesaian masalah hubungan kerja dengan salah satu mantan karyawannya, Rimbun Simanjuntak.
Pihak perusahaan diketahui telah dua kali tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang sebelumnya digelar pada, Rabu (3/9/2025) dan, Senin (8/9/2025) lalu.
Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk menyayangkan sikap perusahaan yang dinilainya tidak menunjukkan iktikad baik dan tidak menghargai DPRD Kota Batam selaku lembaga perwakilan rakyat.
“Ketidakhadiran ini mencerminkan bahwa perusahaan tidak menghargai proses yang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. DPRD tentu tidak bisa tinggal diam,” jelasnya, Kamis (11/9/2025)
Dandis menilai jalan penyelesaian melalui DPRD telah diupayakan, namun sikap perusahaan membuat proses mediasi tidak berjalan.
“Kalau begini, pihak pekerja dapat juga menempuh jalur hukum melalui peradilan hubungan industrial (PHI). Itu hak pekerja dan jalur resmi untuk menuntut keadilan,” ujarnya.
Pihaknya menduga, absennya perusahaan dalam dua kali pertemuan menunjukkan adanya persoalan serius dalam perlakuan terhadap pekerja di perusahaan tersebut.
“Kami akan turun langsung meninjau perusahaan dalam waktu dekat. Hal ini penting agar jelas bagaimana kondisi ketenagakerjaan di sana, mengingat sikap manajemen yang tidak kooperatif,” jelasnya. (Nando)

















