Tiga Ranperda Disahkan, DPRD dan Pemko Tanjungpinang Sepakati Regulasi Baru

tiga ranperda tanjungpinang disahkan
Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat hadir dalam Rapat Paripurna bahas pengesahan Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

AlurNews.com – DPRD Kota Tanjungpinang mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan, Jumat (12/9/2025).

Agenda ini meliputi penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus), pengambilan keputusan, serta penandatanganan bersama Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah.

Tiga ranperda yang disahkan yakni tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Fasilitasi Pencegahan serta Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika beserta Prekursor Narkotika, serta Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan.

Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi kepada pansus dan seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan akhir secara komprehensif.

“Pembahasan ini mencerminkan komitmen kita menghadirkan produk hukum daerah yang sesuai ketentuan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

Lis menekankan bahwa sinergi antara pemerintah dan DPRD menjadi bukti adanya tujuan bersama untuk membangun Tanjungpinang lebih baik. Ia menilai ketiga perda yang disahkan saling terkait dan tidak sekadar produk hukum formal, melainkan respons terhadap kebutuhan riil masyarakat.

“Perda ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat upaya pencegahan narkotika, dan meningkatkan pembinaan olahraga di Tanjungpinang,” tambahnya. (red)